Terjemahaan

Selasa, 02 Oktober 2012

Tanya Jawab Seputar Qurban


بسم الله الرحمن الرحيم
1.     Apa yang dimaksud dengan qurban ?
Jawab : Ibadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari ‘Idul Adhha atau hari tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
2.     Apa hukum menyembelih qurban ?

Jawab : Kebanyakan ulama berpendapat sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagian yang lain berpendapat wajib bagi yang mampu dengan alasan bahwa Allah menggandengkan penyebutan qurban dengan ibadah sholat yang merupakan rukun Islam dalam beberapa ayat seperti dalam surat Al Kautsar dan dalam surat Al An’am 162. Terlepas dari kedua pendapat di atas, tidak sepantasnya bagi seorang yang mampu untuk meninggalkan ibadah qurban.
3.     Apakah hikmah dari ibadah qurban ?
Jawab : Ada banyak hikmah, diantaranya :
-         Syi’ar agama Islam yang sangat agung
-         Wujud realisasi tauhid dengan ibadah menyembelih lillah ta’ala sekaligus pembeda dengan ibadah kesyirikan berupa menyembelih untuk jin, makhluk halus yang diagungkan, dsb.
-         Berbagi dengan sesama apalagi yang termasuk golongan miskin dengan bersedekah kepada mereka dalam bentuk daging qurban
-         Memberi hadiah berupa daging qurban yang ditujukan kepada orang yang tidak termasuk fakir miskin.
-         Ikut andil bersama jama’ah haji dimana mereka menyembelih al hadyu adapun kita yang tidak berhaji menyembelih al udh-hiyah/qurban. Dan ini termasuk wujud keluasan rahmat Allah bagi kita yang tidak berhaji pada tahun tersebut.
4.     Apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal ?
Jawab : Belum pernah ditemukan dalil dari perbuatan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dari para shahabat bahwa mereka mengkhususkan hewan qurban untuk seorang kerabat mereka yang sudah meninggal. Yang dicontohkan adalah menyertakan kerabat yang sudah meninggal dalam niat qurban seperti mengatakan Ini qurban saya dan keluarga saya.  (dan termasuk keluarga disini keluarga yang sudha meninggal)
5.     Manakah yang afdhol/lebih utama, menyembelih sendiri atau mewakilkan ke orang lain ?
Jawab : Yang afdhol adalah menyembelih sendiri sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Yang terpenting adalah menyembelihnya, adapun menguliti, membersihkan kotoran, dst; bisa diserahkan kepada orang lain.
6.     Apakah cukup mempercayai ucapan penjual hewan qurban tentang kriteria hewan qurban yang akan dibeli ataukah kita harus meneliti sendiri ?
Jawab : Kalau sang penjual tsiqoh/terpercaya maka kita berpegang dengan ucapannya. Adapun kalau tidak bisa dipercaya, maka kita perlu meneliti lebih jauh terlebih kalau ada tanda – tanda yang mencurigakan.
7.     Apakah syarat – syarat hewan qurban yang memenuhi kriteria yang sah ?
Jawab : Ada beberapa syarat :
-         Dari empat jenis hewan ternak : onta, lembu, kambing jawa, dan domba. Tidak sah dari selain keempat jenis ini walaupun lebih mahal harganya seperti kuda.
-         Pada waktu yang ditentukan : yaitu mulai selesainya sholat ‘idul Adhha sampai tenggelamnya matahari pada hari ke-13 Dzulhijjah.
-         Umur hewan qurban memenuhi syarat minimal, ½ tahun untuk domba, 1 tahun untuk kambing jawa, 2 tahun untuk sapi, 5 tahun untuk onta.
-         Terbebas dari empat cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban yaitu :
a.     Yang buta sebelah matanya dengan jelas.
b.     Yang pincang kakinya dengan jelas.
c.      Yang sakit dengan jelas
d.     Yang kurus sampai tidak bersumsum.
8.     Apa hukum menyebut nama Allah ketika menyembelih ?
Jawab : mengucapkan بسم الله   merupakan syarat sahnya sembelihan seorang muslim. Dan disunnahkan untuk mengucapkanالله أكبر  setelah mengucapkan بسم الله. Dalilnya adalah hadits Anas ibnu Malik dalam shohih Bukhari dan Muslim.
9.     Apa hukum memakan sebagian daging qurban bagi orang yang berqurban?
Jawab : Sangat ditekankan untuk memakan sebagian daging hewan qurbannya dan bahkan sebagian ulama mewajibkannya dengan dalil firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36. Bahkan didahulukan perintah memakan daging qurbannya sebelum perintah memberi faqir miskin.
10.  Apa adab yang harus diperhatikan oleh orang yang akan berqurban?
-         Mengikhlaskan niat lillahi ta’ala
-         Merasa kalau dia sedang menjalankan syi’ar Islam dan mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
-         Sebisa mungkin menyembelih sendiri hewan qurbannya. Kalaupun tidak bisa, dia bisa mewakilkan ke orang lain dan diharapkan untuk menghadiri penyembelihan qurbannya.
-         Kalau sudah memasuki bulan Dzulhijjah dan dia berniat berqurban, maka tidak boleh baginya untuk memotong sedikitpun kuku, rambut, maupun kulitnya sampai hewan qurbannya disembelih
-         Hendaknya dia mengikutkan keluarganya dalam niat qurbannya sehingga semua mendapatkan pahala dari hewan qurban terutama keluarga yang serumah dan tidak mampu.
11.  Bolehkah memberikan kepada tukang jagal sebagian dari hewan qurban sebagai upah jagalnya?
Jawab : tidak boleh dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang orang yang berqurban untuk memberi upah tukang jagal berupa bagian dari tubuh hewan qurban baik kulit maupun dagingnya. Adapun memberinya dengan niat sedekah atau hadiah maka diperbolehkan.
12.  Manakah yang afdhol, berqurban di daerahnya sendiri atau memberi uang untuk dibelikan hewan qurban kemudian dikirimkan ke daerah miskin atau terpencil?
Jawab : yang afdhol dan benar adalah berqurban di daerahnya sendiri karena kalau dia berqurban di luar daerahnya akan terluput berbagai mashlahat diantaranya:
-         Hilangnya syi’ar Islam ini di daerah tempat tinggal/rumah kita sendiri. Qurban merupakan salah satu syi’ar Allah dan maksudnya bukan sekadar mengambil manfaat dengan dagingnya.
-         Dia tidak bisa menyembelih langsung hewan qurbannya dan tidak bisa menghadiri penyembelihan
-         Diantara mashlahat yang hilang kalau dia menyembelih di luar daerah adalah mashlahat berupa menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Allah telah berkata
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا  

yang artinya : “ Dan bagi setap umat Kami jadikan ibadah menyembelih agar mereka menyebut nama Allah [ketika menyembelih] terhadap rizqi yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, sesembahan kalian adalah satu. Hanya kepada-Nya lah kalian tunduk…(Al Hajj ayat 34).

Dalam ayat ke-36 juga disebutkan perintah yang sama untuk menyebut nama Allah ketika meyembelih. Dari sini kita sadar bahwa menyebut nama Allah merupakan ibadah tersendiri  yang merupakan realisasi/perwujudan dari kemurnian tauhid dan kesempurnaan ketundukan kepada Allah ta’ala. Bahkan, bisa jadi maksud ini lebih besar dan lebih agung dibandingkan sekedar mengambil manfaat dari daging semata.
-         Mashlahat lain yang hilang adalah ibadah berupa memakan sebagian dari daging hewan qurban

Tidak ada komentar: